20 April 2025

Get In Touch

Permudah Akses Air Bersih, Pj Wahyu Siapkan Perwal untuk Ringankan Pajak Air Tanah

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri audiensi Pengurus HIPPAM Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri audiensi Pengurus HIPPAM Kota Malang, Rabu (3/7/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempermudah akses air bersih bagi masyarakat. Dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan meringankan biaya pajak air tanah.

Komitmen ini diutarakan Pj Wahyu dalam audiensi bersama pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) se Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Dalam audiensi tersebut, salah satu pengurus HIPPAM dari kelurahan Tasikmadu, mengeluhkan biaya pajak air tanah yang harus dibayarkan tidak seimbang dengan kebutuhan operasional, yang menyebabkan kas HIPPAM menjadi sangat kecil.

Wahyu menjelaskan, besar pajak yang harus dibayar oleh HIPPAM memang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, ia memastikan bahwa solusi untuk masalah ini telah ditemukan.

"Tadi sudah terjawab solusinya, disampaikan bahwa Bapenda Kota Malang sudah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan beberapa kab/kota di Jawa Timur. Kemudian kami juga ada kebijakan fiskal, sehingga saat ini kita bisa memenuhi keinginan mereka," ujar Wahyu.

Solusi yang ditawarkan yakni dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang akan meringankan beban pajak air tanah bagi HIPPAM. Namun, sebelum Perwal tersebut diterbitkan, Wahyu mengaku Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.

Wahyu menjelaskan, solusi yang diberikan akan memungkinkan HIPPAM untuk mendapatkan pajak air tanah yang lebih ringan dari perhitungan sebelumnya, setelah Perwal ditandatangani. Proses penerbitan Perwal ini, menurut Wahyu, akan dilakukan secepat mungkin.

"Nanti secepatnya. Kalau dari bagian hukum naik, nanti saya akan cek. Kemudian apabila tidak ada masalah akan diselesaikan (Perwal) itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menambahkan seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan ditampung oleh Pemkot Malang. Mulai dari permohonan pembuatan HIPPAM baru, penambahan sumur bor, tandon, hingga pengembangan HIPPAM.

Namun, Dandung menyebutkan realisasi hal tersebut akan disesuaikan dengan APBD Pemkot Malang serta mendahulukan program prioritas yang telah diproyeksikan.

"Semuanya tetap kita dasarkan prioritas dulu. Yang jelas kita tetap mempertahankan HIPPAM yang sudah ada saat ini agar tetap berjalan. Nanti kalau sudah memungkinkan alan kita lakukan pengembangan-pengembangan," tegasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.