
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Perwakilan dari DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 1 Juli 2024 dalam rangka mendapatkan masukan, terkait penentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery yang turut hadir pada kunjungan tersebut mengatakan tujuan dari kunjungan adalah untuk menyelaraskan Perda, dengan kebijakan pusat mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah.
"Penting bagi kami menghimpun masukan- masukan yang strategis dalam Perda RPJPD, guna memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat dan provinsi terkait," papar Khemal, Selasa(2/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa Palangka Raya, sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Ingin memasukkan pasal-pasal yang mengatur mengenai kemitraan antara IKN dan daerah penyangga, untuk memastikan manfaat langsung dari program pemindahan IKN.
Khemal mengatakan dalam waktu dekat, DPRD Palangka Raya berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam rangka menyelaraskan visi dan misi, antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan agar Kota Palangka Raya bisa mendapat manfaat dan keuntungan yang signifikan dari program pemindahan IKN, yang pada akhirnya bisa berdampak positif pada kesejahteraan dan pembangunan Kota Palangka Raya," ungkapnya.
Khemal menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam penyusunan Perda RPJPD, mengingat Perda tersebut akan berlaku untuk 20 tahun ke depan.
"Dengan berlandaskan wawasan yang luas dan mendalam, diharapkan Perda RPJPD dapat mencerminkan visi Kota Palangka Raya untuk 20 tahun kedepan, serta memastikan keuntungan dari program IKN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat," pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor:Ais