KPK: 43% Siswa Tak Penuhi Syarat tapi Diterima
Ironi terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di republik ini. Meski sudah menjadi rahasia umum, tapi hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis Senin (1/7/2024) membuatnya lebih nyata dan menjadi fakta. Terungkap 43 persen guru menyatakan ada calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetapi diterima di sekolah. Kemudian, sebesar 25 persen menyatakan tahu calon siswa bersangkutan diterima karena memberi imbalan kepada pihak sekolah. Bahkan komisi anti-rasuah menyebut praktik koruptif ini ditemukan lazim terjadi pada satuan pendidikan negeri saat ada calon siswa maupun mahasiswa yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan. Lebih ngeri, kecurangan sudah terjadi sebelum PPDB dimulai. Di PPDB jalur prestasi misalnya, calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan 'cuci' rapor agar nilainya menjadi tinggi. Pemalsuan nama Kartu Keluarga (KK) menjadi masalah besar selanjutnya. Dorongan agar dilakukan proses hukum untuk pelanggaran yang mengandung delik hukum atau tindak pidana menguat. Pemerintah pun mengusulkan agar ada pembentukan satuan tugas (Satgas) PPDB yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/07/02072024.pdf
[3d-flip-book id="186943" ][/3d-flip-book]