
BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, menggelar sosialisasi tugas dan fungsi Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (26/6/2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengelola informasi dan dokumentasi. Yang memenuhi syarat pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
"Pertama, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan serta meningkatkan kompetensi peserta. Tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Sehingga mampu mewujudkan aparatur yang berdaya guna dan berhasil," ujar Onny dalam sambutannya.
Onny menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Oleh karena itu, menurutnya PPID selaku badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi yang baik dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat.
Ditegaskannya, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan potensi diri aparatur, sehingga mampu mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh dan handal dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

"Karena apabila keterbukaan informasi dapat tercapai, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Batu akan semakin bertambah," tegas Onny yang diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Kota Batu, M Dwiyanto.
Diketahui, Diskominfo Kota Batu juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Yunus menyebutkan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur 11 kewajiban badan publik, antara lain menyediakan dan memberikan informasi publik, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang baik dan efisien, serta menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik.
“Badan publik juga wajib menetapkan dan memperbarui secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) serta menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, seperti papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara,” jelas Yunus.
Sebagai informasi, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Batu ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari masing-masing dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. (Kominfo ADV)
Reporter: Santi Wahyu