20 April 2025

Get In Touch

MKD DPR Beri Sanksi Bamsoet atas Kasus Wacana Amandemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945.

Dalam sidang putusan yang digelar MKD DPR, Senin (24/6/2024), menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota dewan.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya menyatakan bahwa MKD memutuskan dan mengadili: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar; dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Adang manandaskan bahwa MKD DPR telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan.

Dalma kesempatan itu, Adang juga meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap anggota dewan harus mengemban amanat rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.

Kemudian, MKD menilai setiap anggota juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas," kata Adang.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6/2024). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan "seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.