
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk menjauhi praktik judi online.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi menekankan bahwa judi online membawa dampak negatif yang meresahkan bagi masyarakat di masa sekarang ini.
"Akses mudah ke platform judi online, menjadi pemicu kecanduan yang dapat merusak keuangan, kesehatan mental dan hubungan pribadi individu," papar Hasan, Jumat(21/6/2024).
Hal ini menjadi alasan mengapa pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif
Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum, sedang gencar melakukan pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Kota Palangka Raya. Hal ini didorong karena meningkatnya korban dan dampak negatif, yang ditimbulkan dari judi online.
Selain itu Hasan menegaskan bahwa bermain judi online, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan judi online, serta menjaga lingkungan keluarga agar menjauhi kegiatan judi online," pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Ais