24 April 2025

Get In Touch

Karang Taruna Jembatan Komunikasi Efektif Kebijakan Terkini Pemerintah

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda di Kota Kediri.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda di Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Karang Taruna dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antar-anak muda, terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah. Ini ditunjang karena faktor usia dan gaya komunikasi yang sefrekuensi.

Keyakinan itu disampaikan Pj Wali Kota Kediri, Zanariah saat memberikan arahan sekaligus membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karang taruna Kota Kediri yang terus berupaya menghadirkan kegiatan positif. Khususnya bagi muda-mudi di lingkungannya," ujar Zanariah mengutip rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Jumat(21/6/2024).

Pernyataan itu disampaikan Pj Wali Kota saat menghadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda di Sumber Banteng, Kamis(20/6/2024). Kegiatan yang diikuti Karang Taruna ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.

Zanariah meyakini Karang Taruna jembatan komunikasi efektif dengan anak muda, sehingga dilibatkan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini. Diharapkan dengan memahami dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal, Karang Taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing.

Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara kolektif terhadap penggunaan rokok ilegal. "Sebelumnya setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa," ungkapnya.

Pj Wali Kota Kediri menjelaskan menurut data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada tahun 2023 terus meningkat. Mencapai 70 juta orang dengan 7,4% diantaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun. Lebih spesifik lagi data dari BPS menunjukkan perokok di Jawa Timur berusia lebih dari sama dengan 15 tahun ada sebanyak 28,83%.

"Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri anak-anak ini seringkali menjadi target pasar rokok ilegal harga murah. Bahaya yang ditimbulkan adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat," jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa selama ini manfaat hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri kembali kepada masyarakat. Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menyokong APBD Kota Kediri. Sesuai Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.

Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Pada bidang kesehatan, digunakan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan. Meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan sehingga Kota Kediri lebih dari 100% UHC.

Pada aspek perekonomian, Pemkot Kediri didukung untuk melaksanakan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, bantuan modal, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Selanjutnya Pemkot Kediri dibantu dalam menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan persampahan, Bus Satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang pintu.

Melihat banyak manfaat program menggunakan DBHCHT, menjadi kewajiban menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lain di Kota Kediri tetap legal. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini.

Reporter:Gatot Sunarko,Rls/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.