21 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Tidak Melarang Shalat Idul Adha Asal Penuhi Syarat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. - menpan.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. - menpan.go.id

Hari Raya Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020. Pemerintah tidak melarang shalat Iduladha dan proses penyembelihan korban, dengan syarat diatur dalam surat edaran menteri agama.

Kendati begitu, adabeberapa ketentuan atau pengecualian yang harus diperhatikan.

Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskansyarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Iduladha, terutamaberkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.

“Sesuai dengan masukan dari menteri agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detail dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti, Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan," ujarnya dikutip dalam siaran pers Jumat (10/7/2020).

Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan.

Hal tersebut untukmengantisipasi agar penyelenggaraan Iduladha pada masa transisi new normal saatini tidak malah menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19.

Menko PMK mengungkapkanuntuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh menteriagama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaituKemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, danlembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

“Paling penting adalahkita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri. Untuk Iduladha kali iniharus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidakmenimbulkan kluster baru,” katanya.

Khusus untukpenyelenggaraan salat Iduladha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pemerintahmemutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan. Salahsatunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasibesar-besaran.

Menurut Imam Besar MasjidIstiqlal Nasaruddin Umar, saat ini proses rekonstruksi Masjid Istiqlal sudah 98persen rampung. Namun, masih ada beberapa bagian terutama di pintu masuk utamamasjid belum bisa digunakan untuk menampung jumlah jamaah yang banyak pada saatpenyelenggaraan salat Idul Adha, dua pekan ke depan.

“Jadi kita harusmempertimbangkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aspek lain menyangkutlingkungan yangg belum memungkinkan menampung jamaah dalam jumlah besar,"jelasnya (Ist).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.