
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha memberikan apresiasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, yang memberikan keringanan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
"Satpol PP memperbolehkan para PKL berjualan di atas drainase, asalkan mereka bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi berjualan serta menjaga kebersihan drainase sebagai syaratnya," papar Ridha, Selasa(18/6/2024).
Ia mengatakan kebijakan keringanan yang diberikan oleh Satpol PP Palangka Raya, merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi yang inklusif dan berkelanjutan terhadap permasalahan PKL.
"Langkah ini juga wujud komitmen, dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib dan aman di Pasar Besar," ungkapnya.
Selain itu Ridha menegaskan pentingnya pendekatan yang bijaksana, dalam menghadapi keberadaan PKL. Cara yang dilakukan antara lain dengan memberikan keringanan, namun harus disertai dengan tanggung jawab. Dengan demikian diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi para PKL dan kebersihan lingkungan sekitar.
"Dengan diberikannya keringanan kepada para PKL, diharapkan akan tercipta hubungan saling mendukung antara pedagang, pembeli dan pemerintah, dalam menjaga kebersihan dan tata ruang di Pasar Besar Palangka Raya," pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Ais