
JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir aplikasi pesan Telegram, jika tetap membiarkan platformnya menjadi sarang judi online.
Pemblokiran ini dilakukan, setelah Kominfo memberikan peringatan kedua kepada Telegram terkait isu judi online. Kominfo akan memberikan waktu seminggu kepada Telegram, untuk merespons atau terancam diblokir.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Jumat(14/6/2 024). Ia mengatakan bahwa Kominfo sudah menyiapkan surat kedua, sebagai peringatan kepada Telegram.
"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Kita kasih seminggu untuk merespon," kata Samuel mengutip detikinet, Sabtu(15/6/2024).
Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, maka Kominfo akan menutup aplikasi Telegram tersebut. Jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram tanpa mendapat respons, maka platform tersebut akan diblokir.
Pemerintah juga telah membentuk satgas judi online, yang diharapkan dapat bantu memberantas judi online. Kominfo juga akan bekerja sama dengan BI dan OJK untuk membantu memblokir rekening yang dicurigai ada aktivitas judi online.
"Kalau di-takedown aja tetap kan dia muncul terus, namanya beda-beda. Kalau di digital itu, domain itu satu karakter berbeda ya berbeda, itu rumah alamat baru. Itu mati satu tumbuh seribu yang tiap hari kita lakukan," jelasnya.
"Makanya kami perluas ruang pemblokirannya, bukan hanya domain IP. Sekarang ke finansial, mungkin juga kerja sama dengan internasional," lanjut Samuel.
Kominfo juga akan membantu memberikan bukti-bukti e-wallet dan akun bank, yang digunakan untuk tindak kriminal penipuan dan judi online kepada BI dan OJK. Hal tersebut dikarenakan kewenangan blokir ada di BI dan juga OJK.
"Jadi bukan hanya e-wallet, tetapi bank yang digunakan untuk kejahatan penipuan dan judi online itu diajukan untuk diblokir. Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI, kalau akun bank ada di OJK," ungkapnya.
Editor:Ais