20 April 2025

Get In Touch

Polres Mojokerto Kota Sita 115 Motor Tak Sesuai Spesifikasi

Polres Mojokerto Kota Sita 115 Motor Tak Sesuai Spesifikasi

Mojokerto - Dalam kurun waktu 2 pekan, Satlantas Polres Mojokerto Kota terpaksa mengamankan 115 motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik. Diantaranya motor dengan ban kecil, peleg kecil  dan knalpot brong (bising) serta tanpa adanya kaca spion.

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriyadi, SiK.MIK saat rilis didepan awak media, Kamis (9/7/2020). Kapolres mengatakan dalam operasi selama 2 pekan itu merupakan gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.

"Dalam berkendara, pemotor tersebut mengendarai motornya saat di jalan raya sangat meresahkan pengguna jalan lain, karena dampak dari suara bising yang keluar dari knalpot brong yang sengaja dipasang di motor pengendara tersebut. Suaranya sangat bising ketika motor dinyalakan (dibunyikan) dan ditarik pedal gasnya," ungkap Deddy.

Selain menindak dan menyita motor tak layak jalan milik pengendara, Polres Mojokerto Kota juga memusnahkan knalpot yàng dianggap tak layak dipasang dengan cara menggergaji batang knalpot menjadi beberapa bagian. 

"Boleh memasang knalpot brong layaknya motor sport, tapi ya digunakan saat di arena balap resmi (legal) dan sesuai dengan spesifikasi teknik. Motor yang berhasil diamankan kebanyakan datang dari luar daerah Kota Mojokerto dan ciri-cirinya seperti motor yang sering digunakan untuk ajang balap liar," tambah Deddy. 

Masih kata Deddy, kita akan terus lakukan penindakan terhadap para pengendara motor dengan menggunakan motor tak layak jalan hingga proses di persidangan dan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan. Setelah itu motor bisa diambil asalkan motor sudah dirubah menjadi layak jalan sesuai spesifikasi teknik serta membawa kelengkapan surat-surat motor seperti STNK dan BPKB motor tersebut. 

"Para pengendara ditindak pelanggaran (Tilang) dikenakan pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi kendaraan yang tidak memiliki persyaratan spesifikasi teknis maka akan dilakukan kurungan satu bulan. Dan setelah mendapatkan penetapan hasil persidangan dari pengadilan, motor bisa diambil. Namun knalpot brong  tetap disita dan selanjutnya dimusnahkan," tegas Deddy. (Joe) 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.