19 April 2025

Get In Touch

343 Desa Terima Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 65 juta-Rp 274 juta dari Pemkab Kediri

Mas Dhito menyalami beberapa kepala desa yang hadir pada acara penyaluran dana bagi hasil atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024
Mas Dhito menyalami beberapa kepala desa yang hadir pada acara penyaluran dana bagi hasil atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024

KEDIRI, (Lenteratoday)-Pemkab Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada 343 desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. Bagi hasil yang diterima paling kecil Rp65,4 juta - terbesar Rp274,7 juta.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.

"Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan," katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di Convention Hall, Rabu (5/6/24).

Batas wilayah antar-desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadi konflik di kemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.

Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatan paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa. "Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan), " ungkap Mas Dhito.

Ketiga, dana yang diterima dapat untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya. Dari beberapa poin yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.

Beberapa yang jadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek retribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit menerima Rp65,4 juta, dan paling banyak Rp274,7 juta."Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu," imbuhnya.(pkp/*)

Reporter: Gatot Sunarko

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.