
BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan potensi penurunan partisipasi masyarakat atau pemilih pada PIlkada 2024, dampak pengurangan TPS yang mengakibatkan adanya penggabungan TPS di wilayah desa terpencil.
Salah satu objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Serentak Pilkada 2024, yakni menjaga hak konstitusi pemilih.
Seperti diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira bahwa hak memilih merupakan Hak Konstusi setiap warga negara. Maka dari itu, negara berkewajiban untuk menjalankan kewajiban dengan memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.
"Terutama di wilayah desa yang terpencil, menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar pada Pilkada 2024 ini," kata Jaka, Kamis(6/6/2024).
Jaka mengungkapkan TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar berkurang menjadi 1.763, lebih sedikit dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu sejumlah 2.728 TPS.
Pengurangann TPS ini cukup ironis, karena terdapat kenaikan jumlah penduduk yang artinya ada potensi bertambahnya pemilih pada Pilkada 2024 ini.
"Tentunya ini akan menjadikan beberapa kampung terpencil, dengan hak pilih yang sedikit harus digabungkan ke kampung lain," beber Jaka.
Dengan adanya penyusutan jumlah TPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar, lanjut Jaka memunculkan potensi pengguna hak pilih (pemilih) akan berkurang di wilayah - wilayah terpencil tersebut.
Jaka menyebutkan wilayah terpencil tersebut seperti di Kecamatan Doko, antara lain Lingkungan Tlogogentong, Tlogomas, Kampung Lima dan Sumbermanggis yang digabungkan menjadi 1 TPS.
"Padahal akses jalan di wilayah tersebut masih sulit dan jaraknya cukup jauh," lanjutnya.
Jaka menambahkan untuk wilayah Desa Sumberurip ada lokasi terpencil di Dusun Tlogorejo, Pringgodani dan Sumbermanggis, yang berada di sebelah timur juga digabungkan menjadi 1 TPS.
"Di Kecamatan Nglegok juga demikian, ada di wilayah Kali Kuning, Kali Bladak Desa Penataran harus jadi satu," beber Jaka.
Jaka mengungkapkan, dari pemetaan TPS yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar terdapat 21 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400.
Terkait dengan kenaikan jumlah penduduk di Kabupaten Blitar yang berusia 17 tahun atau telah memiliki hak pilih pada Pilkada 2024, terhitung sejak 14 Februari sampai dengan 27 November 2024 per Mei ini ada penambahan sebanyak 14.045 jiwa.
"Kami mendorong kepada KPU Kabupaten Blitar, untuk dapat memetakan TPS yang sesuai dengan kondisi wilayah terpencil. Serta potensi penambahan pemilih di Kabupaten Blitar, sehingga hak konstitusi warga negara dapat dijalankan dengan baik," pungkasnya.
Reporter:Arief Sukaputra,Rls/Editor:Ais