04 April 2025

Get In Touch

Pj Bupati Bandung Barat 'Menghilang' Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Cigasong

Pj Bupati BAndung Barat, Arsan Latif.(foto/ist.bandungbaratkab.go.id)
Pj Bupati BAndung Barat, Arsan Latif.(foto/ist.bandungbaratkab.go.id)

BANDUNG BARAT (Lenteratoday) - Sehari pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu(5/6/2024). Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif 'menghilang' tidak terlihat ke Kantor Pemerintahan Kaupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (6/6/2024).

Arsan Latif terakhir terlihat berdinas pada Rabu (5/6/2024), saat itu menghadiri beberapa kegiatan. Diawali pengukuhan Kepala Desa Saguling di Kantor Kecamatan Saguling pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya hadiri pelantikan Kepala Desa Cipatat di Gor Kandaga Desa Cipatat pada pukul 13.00 WIB.

Pada agenda launching Pilkada oleh KPU KBB di Batujajar, Rabu malam yang rencananya dihadiri Arsan Latif akhirnya diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Asep Sehabudin.

"Sementara sekretaris pribadi (sekpri Arsan Latif) belum ada share agenda (kegiatan dinas Arsan Latif)," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan (Prokompim) KBB, Andi Hikmat ketika dikonfirmasi seperti diberitakan detikJabar, Kamis(6/6/2024).

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024, kemudian surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda KBB, Asep Sehabudin menyebutkan pihaknya dan ASN di lingkungan Kantor Pemda KBB kaget dengan penetapan status tersangka pada Arsan Latif.

"Ya kita kan sama-sama ASN, pastinya kami juga terpukul dengan kabar itu. Tapi pelayanan dan roda pemerintahan berjalan normal sampai saat ini," kata Asep.

Menurut Asep apa yang terjadi pada Arsan Latif sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan Kabupaten Bandung Barat, sebab kasus itu terjadi saat Arsan menjabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Sebetulnya kan itu bukan saat beliau menjabat sebagai Pj bupati, jadi tidak ada kaitannya dengan Bandung Barat. Itu saat beliau menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut penetapan tersangka Arsan Latif bukan sebagai Pj Bupati, melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL (Arsan Latif) sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya mengutip detik.com, Rabu(5/6/2024).

Cahya menjelaskan Arsan Latif menyalahgunakan jabatannya dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka, yang digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong.

Dalam menyusun Perbup itu, Arsan diduga tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang berisikan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.

Penetapan tersangka Arsan Latif merupakan tindak lanjut, setelah Kejari Jabar sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pasar Cigasong. Arsan saat itu diperiksa bersama mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada 23 April 2024.

Ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka membuat Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin langsung bersurat ke Kemendagri. Surat disampaikan untuk mengganti Arsan Latif

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.