
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghitung jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dalam pemilu 2024 lalu, pemilu nasional, kami hitung tingkat partisipasinya itu 81,78 persen. Ini (data dibuka KPU) karena MK sudah memberikan putusan untuk perkara yang pilpres," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (5/6/2024).
Tak seperti pada 2019, tak ada peningkatan signifikan dalam hal partisipasi pemilih dibandingkan pemungutan suara 5 tahun sebelumnya.
Pada Pilpres 2019, KPU menyebut bahwa partisipasi pemilih mencapai 81,9 persen, naik signifikan dibandingkan Pilpres 2014 yang hanya mencapai 69,6 persen.
Justru, ada penurunan sekitar 0,12 persen dalam hal partisipasi pemilih pada Pilpres 2024. Namun, Mellaz mengeklaim, hal itu disebabkan oleh basis penghitungan yang berbeda dibandingkan model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019.
Pada 2019, kata dia, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, pada 2024, KPU menambahkan basis penghitungan sehingga turut mencakup tambahan pemilih di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Para pemilih DPK ini merupakan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih tetapi tidak terakomodir sebelumnya di dalam DPT.
"Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82 persen. Tapi KPU tidak mau semacam itu," ujar Mellaz.
"Jadi, (menurut) KPU, DPK bagaimana pun juga mereka ada dalam daftar pemilih saat ada di TPS, maka mereka harus dilibatkan dalam perhitungan," jelas dia, dikutip Kompas.
Pada Pileg 2024, sejauh ini, tingkat partisipasi pemilih juga mencapai kisaran 81 persen, dengan rincian 81,42 persen pada Pileg DPR RI dan 81,36 persen pada Pileg DPD RI.
Akan tetapi, KPU belum merilis resmi angka ini lantaran sengketa Pileg 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK masih akan membacakan putusan terhadap perkara-perkara sengketa Pileg 2024 pada 6, 7, dan 10 Juni mendatang (*)
Editor: Arifin BH