20 April 2025

Get In Touch

Kakek di Blitar, Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

Kakek di Blitar, Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

Blitar - Kakek 68 tahun berinisial SN, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun tetangganya sendiri.

Kejadian pencabulan ini disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi terjadi pada awal Juli 2020 lalu, di salah satu ruangan rumah tersangka SN yang kebetulan berhadapan dengan rumah korban. "Waktu itu pagi hari, korban mendatangi tersangka yang rumahnya berhadapan," tutur AKBP Fanani, Rabu (8/7/2020).

Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumah tersangka, dengan diiming-iming diberikan minuman sachet. Di dalam rumah itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. "Yaitu menjilati dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban," ungkapnya.

Perbuatan kakek bejat yang memiliki 2 cucu tersebut terbongkar setelah korban pulang dan mengeluh kepada ayahnya kalau kemaluannya sakit. "Kemudian diperiksa oleh ayahnya, dengan coba disiram air dan memang kesakitan," ungkapnya.

Selanjutnya ayah korban menghubungi anak tersangka diminta datang ke rumah untuk menyelesaikan masalah ini. "Saat ditanya oleh anak dan ayah korban, tersangka mengaku melakukan pencabulan itu," tandasnya.

Kemudian tersangka di bawa ke kantor desa, disana mengaku telah mencabuli korban. Sehingga oleh orang tua korban dilaporkan ke polisi, dilakukan penyidikan dan tersangka diamankan papar perwira dengan dua melati di pundak ini.

Kepada polisi tersangka SN mengaku terangsang dengan korban Bunga yang masih anak-anak, karena putih bersih dan mulus. Alasan SN terangsang melihat korban Bunga, karena sudah 4 tahun pisah ranjang dan pisah rumah dengan isterinya. "Saya ajak masuk ke dalam rumah, karena saya tawari minuman sachet," kata tersangka SN.

Selanjutnya tersangka SN mendudukan korban di kursi, kemudian dipelorotkan celananya. "Cuman saya jilati saja, kemudian pulang karena dipanggil bapaknya," beber kakek yang kerja serabutan ini.

Ditanya sudah berapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka SN mengaku hanya sekali. Demikian juga ditanya berapa anak yang sudah dicabuli, juga mengaku tidak ada yang lainnya.

Ditambahkan AKBP Fanani, tersangka dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.