20 April 2025

Get In Touch

Tahun Ini Kemenkumham Akan Bangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima kunjungan tim dari Kemenkumham. ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima kunjungan tim dari Kemenkumham. ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi

BANYUWANGI (Lenteratoday) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membangun kantor imigrasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun ini. Hal itu sebagai peningkatan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk warga negara asing.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan selama ini layanan keimigrasian yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non-struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

"Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat," kata Ipuk Sabtu (1/6/2024) dikutip dari antara Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan Pemkab Banyuwangi siap mendukung pendirian kantor imigrasi, dan termasuk penyediaan lahan untuk pengembangan kantor. "Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima," ucap Ipuk.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, M. Ishaq Ismail mengatakan pihaknya melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat, apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. "Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini," katanya.

Dia juga menjelaskan Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi, termasuk pula melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.

Lebih lanjut dia mengatakan Secara geografis juga dekat Bali dan Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan warga negara asing di sekitar Bali.

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya sudah tersedia unit kerja non-struktural (ULP).

Ishaq menargetkan pada Juni 2024 surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisasi kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.

"Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu pelayanan akan kami lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi," ujarnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.