22 April 2025

Get In Touch

Menkominfo : Judi Online Idealnya Dihapus 100 Persen

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

SURABAYA (Lenteratoday) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, tak menampik bahwa idealnya penghapusan situs ilegal termasuk judi online dilakukan secara 100 persen.

Pernyataan tesebut menanggapi kritik di masyarakat yang menilai pemblokiran situs judi online kurang efektif, sebab akan terus muncul kembali.  "Jadi kami berusaha untuk terus meminimalisir ke tingkat yang paling rendah," kata dia dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat (24/5/2024) dikutip dari tempo.

Dia menjelaskan berdasarkan catatannya bahwa mencatat sejak periode 17 Juli 2023 - 22 Mei 2024 Kominfo berhasil memutus akses judi online 1.918.520 konten. Lalu kepada Bank Indonesia selama mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafilisiasi dengan judi online periode 5 Oktober - 22 Mei 2024.

Kemduian juga mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejak 17 Desember 2023 - 22 Mei 2024. Dan untuk take down dia mengaku telah take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 - 22 Mei 2024.

Selain itu, Kominfo dengan tegas mengumumkan akan memberi denda kepada seluruh platform digital senilai Rp 500 juta per konten yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Serta mengancam akan mencabut izin internet service provider atau ISP yang memfasilitasi permainan judi online.

Terkait dengan adanya isu tentang masyarakat yang masih bisa mengakses situs ilegal lewat Virtual Private Network atau VPN, Budi mengatakan pemerintah saat ini berfokus untuk melindungi rakyat kecil. "Jangan kita ngomongin yang canggih-canggih (dulu), seperti teknologi VPN," katanya.

Sementara, ia mengklaim VPN adalah teknologi canggih yang hanya dipakai oleh kalangan menengah atas. "Rakyat kecil enggak pakai VPN," ucapnya.

Oleh karena itu, Kominfo masih berfokus untuk melindungi rakyat kecil dari jeratan judi online secara perlahan dan hati-hati. Namun, ia memastikan bakal mengkaji persoalan VPN dengan sistematis.

Semetara, guna mencapai target menghapus judi online dia manandaskan tidak bisa dilakukan sendirian. "Memang memutus mata rantai judi online perlu langkah yang komprehensif dan kerja sama antar lembaga dan kementerian," ucapnya.

Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar satuan tugas judi online bisa memutus seluruh mata rantai dan ekosistem judi online. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.