20 April 2025

Get In Touch

Hamil Duluan, 71 Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah

Ilustrasi pernikahan dini anak.(foto/ist)
Ilustrasi pernikahan dini anak.(foto/ist)

BLITAR (Lenteratoday) – Selama 4 bulan sejak Januari - April 2024, sebanyak 71 anak di Blitar mengajukan dispensasi menikah ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar.

Dimana sebagian besar pengajuan tersebut, disebabkan oleh calon pengantin yang sudah hamil terlebih dahulu.

Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa menyampaikan bahwa dari 71 pengajuan yang diterima, hanya 34 pasangan yang diberikan rekomendasi untuk menikah. 

"Dari 71 pasangan yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah, hanya 34 yang disetujui karena mayoritas calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil," ujar Dwi, Selasa(21/5/2024).

Sementara itu lanjut Dwi 37 pengajuan lainnya ditunda atau bahkan ditolak. Keputusan ini diambil dengan tujuan melindungi anak-anak dari pernikahan dini, yang dapat berdampak negatif jangka panjang. 

"Kami menunda atau menolak 37 pengajuan lainnya, untuk melindungi anak-anak agar tidak melangsungkan pernikahan dini yang membahayakan masa depan mereka," jelasnya.

Selain kondisi kehamilan, ada juga alasan lain yang mendorong orang tua untuk mengajukan dispensasi nikah. Beberapa orang tua khawatir dengan gaya pacaran anak-anak mereka yang dapat menimbulkan fitnah, sehingga mereka memilih untuk segera menikahkan anak-anaknya. 

"Meskipun masih di bawah usia resmi pernikahan, yang ditetapkan aturan minimal 19 tahun," beber Dwi.

Kondisi ini mendapatkan perhatian khusus dari UPT PPA Kabupaten Blitar, denga melakukan pembinaan intensif untuk menekan angka pernikahan dini. Pengajuan rekomendasi dispensasi nikah, menjadi salah satu syarat sebelum pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Diungkapkannya selama 2023 lalu, tercatat ada 362 pengajuan dispensasi nikah di UPT PPA Kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut, hanya 176 pengajuan yang mendapat rekomendasi untuk menikah. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah pernikahan dini, masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Blitar. Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah ini, mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. 

Ditambahkan Dwi pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi para remaja dan orang tua. 

"Mengenai pentingnya menunda pernikahan, hingga mencapai usia yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," imbuhnya.

Reporter:Arief Sukaputra/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.