13 April 2025

Get In Touch

4 Orang PNS Tulungagung Daftar Bacabup Diduga Langgar Etik

Ilustrasi ASN harus netral.(foto/ist)
Ilustrasi ASN harus netral.(foto/ist)

TULUNGAGUNG - Adanya 4 orang PNS lingkup Pemkab Tulungagung daftar bakal calon bupati (bacabup) pada Pilkada 2024 ini, diduga melanggar etik dan seorang diantaranya dijatuhi sanksi.

Langkah para PNS ini dipermasalahkan, karena mereka mendaftar melalui parpol dianggap melakukan pendekatan ke parpol dan melanggar netralitas ASN.

Keempat PNS Pemkab Tulungagung yang maju Pilkada ini, informasinya terdiri dari 3 orang kepala dinas dan 1 orang camat. Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS, yang diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Didalamnya juga mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas ASN.

Kemudian dikabarkan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno telah memanggil 4 orang PNS tersebut. Dipertemukan dengan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat dan Sekda.

Terkait hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi bahwa Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik, kepada seorang PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup) Tulungagung pada Pilkada 2024.

Namun, sanksi ini berikan bukan karena mendaftar sebagai bacabup melalui partai politik.
Sanksi dijatuhkan, karena PNS ini diketahui melakukan penggalangan dukungan politik secara terbuka.

"Ada videonya, yang bersangkutan hadir di lokasi acara, lalu ada deklarasi dukungan," ujar Tri seperti diberikan tribun mataraman, Sabtu(18/5/2024).

Adapun sanksi etik ringan yang dijatuhkan, berupa permintaan maaf tertutup kepada Pj Bupati.

"Tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berdasar SKB itu, kami tidak mau ceroboh," tandas Tri.

Menurutnya, keberadaan SKB netralitas ASN ini masih rancu. Alasannya, dalam Undang-udang ASN membolehkan para ASN mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah.

Jika Pj Bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat.

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya, kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin) justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi Pilkada.

Maka untuk mendapatkan kepastian hukum, Tri mengaku mengutus pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta.

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik.

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir agar aturan ini bisa ditegakkan," pungkas Tri.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.