
KEDIRI, (Lenteratoday) -Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan penjelasan atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (16/5/24).
Keempat Raperda yang diajukan, yakni; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Perda No.1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri No.1/2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri 2011–2030.
Hal ini dikarenakan kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena pengoperasionalan Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.
Pemkot Kediri akan memiliki panduan strategis lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Zanariah menerangkan seiring perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Perda Kota Kediri No. 1/2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Materi perubahan tersebut diantaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri menuturkan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam raperda ini antara lain fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya. Rancangan perda ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri.
Terakhir, penjelasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Zanariah menuturkan materi pokok yang akan diatur dalam raperda ini kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Raperda ini akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH