
JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia terbukti mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada 2023 dengan 463.654 kasus.
"KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/5/2024) dikutiip dari antara.
Untuk menurunan angka perceraian ini, Kemenag mendorong peran Kantor Urusan Agama (KUA). Tindakan tersebut demi menjaga ketahanan keluarga di Indonesia.
Kemudian, dia menandaskan bahwa, penurunan angka cerai juga didorong oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Oleh karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga. "Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin). Di menegaskan bimwin dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial, seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
"Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah," ucap Kamaruddin Amin. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi