
JAKARTA (Lenteratoday) - Penambangan emas ilegal di Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, oleh seseorang berkewarganegaraan asing (WNA) China harus diusut tuntas.
Aktivitas pertambangan tanpa izin itu dilakukan YH yang telah ditetapkan sebagai tersangka Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Perlu diusut aktor intelektual dan para bekingnya," tegas Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, Pemerintah harus mengusut tuntas duduk perkara hingga WNA asal China bisa mengeruk tambang emas secara ilegal. Termasuk dengan mengusut siapa orang dibelakang menjadi bekingnya.
Sebab kecil kemungkinannya, ada warga negara asing bisa melakukan perbuatan melawan hukum tanpa beking oknum dari dalam negeri.
Dan lagi, penggasakan kekayaan sumber daya alam itu dilakukan di kawasan yang mudah diketahui masyarakat dengan menggunakan peralatan berat.
"Pemerintah harus menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan bahwa penambangan ilegal sudah sangat mengkhawatirkan. Pelakunya bukan hanya warga negara sendiri tapi juga warga negara asing," tegas Mulyanto.
Ia juga khawatir kasus seperti ini ibarat fenomena gunung es, dimana yang terungkap baru puncaknya saja. Sementara di bawahnya masih banyak kasus lain yang lebih besar. Jika itu terus terjadi, ia Mulyanto berseloroh soal kutukan SDA.
"Negara yang dikarunia Tuhan keberlimpahan SDA, tetapi tetap miskin bahkan hancur lingkungannya. Yang menikmati justru orang asing, yang mengeruknya secara ilegal," ucapnya.
"Dengan begitu cita-cita konstitusi tidak pernah tercapai, dimana SDA dikuasai negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ini sungguh ironis," sambung politisi PKS tersebut.
Terakhir, Mulyanto mendesak Pemerintah segera mewujudkan pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sejak lama digembar-gemborkan.
Berikut mengangkat Dirjen Pertambangan definitif yang sudah lama kosong agar bisa mengawasi kegiatan penambangan di seluruh wilayah Indonesia.
*Pemurnian Emas di Terowongan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelumnya membeberkan adanya penambangan emas ilegal yang dilakukan YH, seseorang berkewarganegaraan asing (WNA) China.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," jelasnya dalam Konferensi Pers, Sabtu, (11/5/2024) .
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Pelaku memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.
Disebutkan bahwa peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," ungkap Sunindyo.
Reporter: Tarmuji / Co-Editor: Nei-Dya