
JAKARTA (Lenteratoday) -Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Petanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar Rp 360 juta untuk kebutuhan sapi kurban oleh Biro Umum Kementan.
Hal ini diungkap Hemanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK menggali adanya kewajiban yang dibebankan kepada Ditjen PSP untuk menyediakan anggaran di luar anggaran Kementan. Salah satunya, untuk membeli sapi kurban senilai Rp 360 juta.
"Mengenai kurban ini ya, sapi kurban Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku awalnya hanya diminta untuk menyiapkan tiga ekor sapi. Kemudian, permintaan ini bertambah. Jumlah uang yang diminta senilai 12 ekor sapi.
"Kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi,” kata Hermanto.
"Nilainya Rp 360 juta ya? tanya Jaksa memastikan.
"Iya kurang lebih seperti itu,” jawab Hermanto.
Jaksa KPK terus menggali permintaan uang untuk sapi kurban tersebut. Namun, Hermanto mengatakan, permintaan itu berasal dari Biro Umum.
"Ini dimintanya oleh siapa? Ini kan bahasanya sapi korban, apakah pada saat itu atas nama pak menteri dikumpulkannya atau dari pribadi nih sapi korbannya,” kata Jaksa.
"Mekanismenya sama, melalui biro umum semua,“ ucap Hermanto.
Di sisi lain, Sesditjen PSP ini mengaku tidak tahu lebih lanjut penggunaan uang tersebut.
Ia menyebut hanya menyiapkan uang yang diminta untuk keperluan sapi kurban tersbut
"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macam saksi tidak tahu?” tanya Jaksa memastikan.
"Kita tidak tahu bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu,” jawab Hermanto, mengutip Kompas.
"Tidak tahu, mau dikasih ke mana? Dibeli betul atau tidak, itu saksi tidak tahu ya?” tanya Jaksa lagi.
"Tidak tahu,” jawab Hermanto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto (*)
Editor: Arifin BH