04 April 2025

Get In Touch

OTT Tidak Sempurna, KPK Gagal Tangkap Pejabat Pemkab Sidoarjo

Penyidik KPK menahan BUpati Sidoarjo, Gus Muhdlor dalam kasus dugaann korupsi pemotongan isentif pajak daerah.(foto/ist)
Penyidik KPK menahan BUpati Sidoarjo, Gus Muhdlor dalam kasus dugaann korupsi pemotongan isentif pajak daerah.(foto/ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Januari 2024 lalu tidak sempurna, karena gagal menangkap sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) senilai Rp 2,7 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut tim penindakan gagal menangkap sejumlah pejabat yang sudah menjadi target.

"Maksudnya yang sekarang ini tidak sempurna, artinya tidak sempurna itu tidak seluruh pejabat yang kita akan OTT itu berhasil ditangkap," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK mengutip CNN, Selasa(7/5/2024).

Asep menjelaskan ketidaksempurnaan operasi senyap tersebut menyebabkan lambatnya, pengembangan kasus yang turut menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ini.

Sehingga hasilnya ungkap Asep, saat OTT tersebut hanya terdapat satu pejabat yang ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

"Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan, dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam," katanya.

"Atau cara kalau orang bilang itu cara makan bubur, jadi dari pinggir dulu baru kita ke dalam sehingga ini kelihatannya agak lambat. jadi kita mengumpulkan dari luar dulu baru nyampe dalam," jelas Asep.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah ini telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, kasus dugaan suap dana insentif dan melakukan penhanan untuk 20 hari pertama.

Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK, setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati keduanya juga telah ditahan KPK.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.