19 April 2025

Get In Touch

Gandeng Kepolisian, MKD Akan Tertibkan Plat Nomor Palsu DPR

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Habiburokhman dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Habiburokhman dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

JAKARTA (Lenteratoday) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan penertiban dan menindak tegas, penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu sejalan dengan banyaknya kasus pemalsuan plat nomor DPR RI, yang terjadi beberapa hari belakangan ini.

"MKD akan melakukan penertiban penggunaan plat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat," tegas Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senin(6/5/2024).

Ia mengungkapkan banyak aduan masyarakat mengenai pemalsuan plat nomor DPR, yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Banyaknya plat nomor DPR ini bukan saja meresahkan DPR dan masyarakat, tapi juga merugikan kelembagaan DPR.

Laporan yang diterimanya MKD DPR per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan plat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan plat DPR bernomor 19.

Terakhir penggunaan plat nomor palsu dalam kasus yang melibatkan seorang Brigadir Polisi, meninggal dunia dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan.

"Ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR, masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua," ucap Nazaruddin.

MKD akan melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor, karena tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius. Dimana ancamannya hukumannya 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut," ucap Nazaruddin.

Pelat nomor milik DPR memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Reporter:Sumito/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.