
KEDIRI, (Lenteratoday) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mendeportasi seorang WNA asal Pakistan, Jumat (3/5/24) Mei. WNA berinisial JHR dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan menjelaskan tindakan WNA tersebut melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Sesuai ketentuan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujarnya mengutip rilis Humas Kantor Imigrasi Kediri, Jumat (3/5/24)
Dan kepada WNA tersebut Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Denny Irawan memerintahkan pelaksanaan pendeportasian melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Reporter: Gatot Sunarko/rls