
JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Joko Widodo secara resmi menandantangani Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ). UU DKJ pada 25 April 2024. Dengan ditandatanganinya UU DKJ ini menegaskan soal kesiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Dalam salinan UU DKJ yang bisa dilihat pada situs JDIH pada laman Sekretariat Negara, disebutkan salah satu bunyi pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
"Saat UU (DKJ) ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian salinan bunyi pasal dimaksud, dikutip Sabtu (27/4/2024).
DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU DKJ juga sekaligus menegaskan bahwa posisi atau kedudukan Propinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian dan global yang ada di Indonesia.
Sementara terkait pejabat gubernur DKI, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gubernur Jakarta memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH