20 April 2025

Get In Touch

Pilkada 2024: KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK, Total Kebutuhan 155 Orang

Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM
Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM

SURABAYA (Lenteratoday) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi mengatakan kebutuhan PPK di 31 kecamatan jumlahnya masih sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pembukaan pendaftaran PPK hari ini. Setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang," kata Subairi, Rabu (24/4/2024).

Subairi menjelaskan berkas pendaftaran dikirimkan melalui laman siakba.kpu.go.id. Selain itu, berkas pendaftaran juga bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor KPU setempat, di Jalan Adityawarman. 

"Masyarakat dan teman-teman lainnya atau yang pernah menjadi PPK, khususnya di Pemilu 2024 kemarin sudah memahami tentang alurnya seperti apa," jelasnya.

Diketahui, perekrutan PPK mengacu pada Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024.

Melalui surat tersebut, keseluruhan hal yang dipersyaratkan kepada para calon pendaftar, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, serta mencantumkan satu lembar foto berwarna dengan ukur 4x6.

Lalu tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Untuk penyerahan kelengkapan dokumen tersebut berlangsung hingga tanggal 29 April 2024.

Reporter: Amanah (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.