
SURABAYA (Lenteratoday) - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024, meskipun permohonan sengketa dari paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditolak.
Menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang, "Kita semua taat hukum, putusan MK tetap kita hormati," ungkap Kanang, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, putusan sengketa hasil Pilpres gugatan Ganjar-Mahfud diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo mulai pada pukul 14.55 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan (22/4/2024).
Salah satu pertimbangan MK dalam menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, MK menilai alasan yang diajukan dalam gugatan tersebut tidak didasarkan pada hukum yang kuat.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Jokowi melakukan pelanggaran sehingga mempengaruhi hasil suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Reporter: Pradhita (mg) / Co-Editor: Nei-Dya