19 April 2025

Get In Touch

Viral Visa Turis-Pekerja untuk Haji, Kemenag: Banyak Pemeriksaan, Jangan Tertipu!

Ilustrasi Ka'bah
Ilustrasi Ka'bah

JAKARTA (Lenteratoday) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut pihak Arab Saudi akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024. Mulai dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Hal ini juga sebagai tanggapan viralnya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar jemaah calon haji tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji yang tidak menggunaan visa haji.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” kata Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Ia kembali mengingatkan tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah dalam pelaksanaan haji.

Dalam keterangannya, Hilman juga menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 hanya dapat dilaksanakan dengan visa haji.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.

Reporter: wid,rls / Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.