20 April 2025

Get In Touch

Pelanggaran dalam Pengalokasian BPJS, Kadinkes Kabupaten Malang Dinonaktifkan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Bupati Malang, Sanusi, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo. Sanusi mengatakan, penonaktifan tersebut dikarenakan adanya pelanggaran disiplin kinerja, terkait penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sanusi menegaskan, anggaran yang dialokasikan untuk peserta PBID BPJS Kesehatan, harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Kadinkes telah menganggarkan dana untuk PBID BPJS yang melampaui batas yang telah ditetapkan, meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Ya karena itu ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Dalam hal ini, Kepala Dinkes telah menganggarkan untuk BPJS sampai melampaui batas yang telah ditentukan," ujar Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/4/2024).

Sanusi menambahkan, pelanggaran ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki hutang sebesar Rp 87 miliar kepada BPJS Kesehatan. Sanusi menyatakan, hutang tersebut akan dibayarkan pada tahun 2025 setelah mendapatkan kepastian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya.

"Dana dananya dimanfaatkan untuk BPJS, sehingga menimbulkan hutang untuk Pemkab ke BPJS Kesehatan. Nanti (tunggakan hutan) akan dibayarkan di 2025 setelah mendapat angkat kepastian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, juga menegaskan bahwa penonaktifan Wijoyo didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malangz

Menurut Nurman, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan terkait penggunaan anggaran BPJS Kesehatan yang melebihi pagu yang telah ditetapkan dalam APBD. Meskipun anggaran tersebut dialokasikan untuk BPJS, hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang bukan termasuk dalam ranah korupsi.

"Jadi memang bukan ranah korupsi, tapi anggaran tersebut kan seharusnya bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain. Itu masuk pelanggaran berat, dan Kadinkes dinonaktifkan selama 1 tahun, untuk sementara akan dilakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes," tegas Nurman.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinkes nonaktif, Wiyanto Wijoyo, mengakui adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran yang tidak dimasukkan ke dalam APBD, yang menjadi tanggung jawab bersama dan atas kewenangannya.

Menurut Wiyanto, anggaran yang tersedia hanya dapat mengcover sebesar 186 ribu penerima manfaat, namun terjadi pembengkakan hingga mencapai 450 ribu PBID BPJS Kesehatan.

"Tapi ya kesalahannya, ya sebenarnya intinya kesalahan bersama yang menjadi tanggung jawab saya. Intinya ya memang perencanaannya gak memasukkan ke APBD dan pungutannya ya langsung rencana kerja itu, dan rencana kerja itu saya yang menandatangani, kelirunya di situ," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu / Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.