H+2 Lebaran Penumpang Meningkat 40 %, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ketentuan Bagasi 20 Kg

MADIUN (Lenteratoday) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat terdapat peningkatan 40% volume penumpang, yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 7 Madiun pada H+ 2 Lebaran.
Berdasarkan data pada Kamis(11/4/2024), sebanyak 10.178 penumpang berangkat meningkat 40% dibandingkan pada Hari Raya Idul Fitri 10 April 2024 sebanyak 7.307 penumpang serta penumpang turun 10.943 .
"Stasiun Madiun mencatat jumlah penumpang terbanyak 3.085 penumpang naik, diikuti oleh Stasiun Kediri dengan 1.061 penumpang, Stasiun Jombang 995, Stasiun Kertosono 785, Stasiun Nganjuk 773, Stasiun Tulungagung 685, dan Stasiun Blitar 616," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.
Dalam periode 31 Maret 2024 hingga 11 April 2024, total sebanyak 71.766 penumpang berangkat dan 123.917 penumpang tiba di stasiun-stasiun Daop 7 Madiun.
Sementara itu, pantauan pemesanan tiket kereta api keberangkatan Daop 7 pada periode 31 Maret - 21 April 2024, telah terjual sebanyak 88.557 tiket, yang merupakan 120% dari kapasitas yang disediakan sebanyak 73.656 tiket.
Data tesebut akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarata, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Malang, dan Banyuwangi.
Menyikapi lonjakan volume penumpang yang signifikan tersebut, Kuswardojo mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain, yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut diatas, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terang Kuswardojo.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” imbuh Kuswardojo.
Repoter:Wiwiet Eko Prasetyo,Rls/Editor:Ais