
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menduga kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024, ini alasan kenapa selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras namun pemerintah selalu minta pengajuan untuk impor.
Apa yang terjadi pada tahun 2024 itu, menurutnya patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan elektoral 2024. Hal itu ditegaskan Johan merespon jalannya sidang pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah selalu berdalih bahwa El Nino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras, jadi urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral,"ucap Johan, Selasa(2/4/2024).
Atas kejadian dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah atas pangan demi kepentingan politik itu, Johan mengusulkan ke depan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. Dimana ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan.
"MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin, dan bukan seperti yang terjadi selama ini bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu," kata Johan Rosihan.
"Hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah mencederai kedaulatan pangan nasional," sambung politisi PKS tersebut.
Ia menambahkan, ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan sesungguhnya telah menyalahi konstitusi, sebab menurutnya walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1) dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.
"Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral," tutup legislator dari dapil NTB I itu.
Reporter:sumitro'Editor:ais