20 April 2025

Get In Touch

Ganjar Nilai Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0, KPU: Penghitungan adalah Hasil dari Menghitung

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim membacakan jawaban atas gugatan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ant)
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim membacakan jawaban atas gugatan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ant)

JAKARTA (Lenteratoday)-Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres 2024, Hifdzil Alim, menanggapi  permohonan Pemohon 2 yakni dari kubu Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa seharusnya suara paslon 02, Prabowo-Gibran, adalah nol di 38 provinsi ditambah luar negeri. Hifdzil menjelaskan landasan pemohon adalah klaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

”Bahwa klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh Termohon,” kata Hifdzil di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Tim Hukum KPU itu menyebut bahwa permohonan tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dilampirkan pada permohonan bukan terkait dengan hasil penghitungan.“Bahwa makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujarnya.

“Tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon presiden wakil presiden nomor urut 2,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hifdzil menilai, permohonan Pemohon tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bahwa permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara penyelesaian hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden,” tutup dia.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.