
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya, diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarammah."Kami berharap semua perusahaan di Palangka Raya bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembayaran THR," papar Mukarammah, Selasa, (26/3/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan jika pembayaran THR tepat waktu tidak hanya merupakan kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan. THR merupakan hak karyawan yang harus dihormati oleh perusahaan.
"Karena pembayaran THR yang tepat waktu akan menjadi motivasi dan merupakan penghargaan bagi karyawan atas dedikasi selama bekerja setahun," ucapnya.
Selain itu Mukarramah menambahkan, kepatuhan terhadap pembayaran THR diharapkan dapat menunjang peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, khususnya selama Bulan Ramadhan dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.
Karena ini merupakan momen penting bagi banyak keluarga dan menjadi saat berkumpul dalam merayakan Hari Besar Keagamaan.
"Keterlambatan pembayaran THR akan berdampak negatif terhadap persiapan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, karena itu harus dihindari oleh perusahaan," pungkasnya.
Reporter : Novita/ Editor: widyawati