20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Siapkan THR Rp 29 Miliar untuk 6.925 PNS dan PPPK

ASN dan PPPK Pemkot Malang. (Santi/Lenteratoday)
ASN dan PPPK Pemkot Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, nominal THR yang akan diberikan setara dengan satu kali gaji tanpa tunjangan. Menurutnya, pencairan direncanakan akan dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2024 mendatang.

"Itu kan ketentuan dari pusat dan kita sudah mengalokasikan. Pencairannya sepertinya di tanggal 25 Maret ini," ungkap Wahyu, ditemui di Balai Kota Malang, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan, pemberian THR kepada Aparatur Negara, termasuk PNS dan PPPK, merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan pemberian THR dan gaji ketigabelas Tahun 2024 ini, merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Totok juga menyampaikan, di Kota Malang, terdapat sebanyak 5.462 PNS dan 1.463 PPPK, sehingga keseluruhan total mencapai 6.925 aparatur negara. Alokasi dana untuk THR sebesar Rp 29.008.723.800.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.