
MALANG (Lenteratoday) - Dalam menghadapi potensi tidak dikabulkannya gugatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Bupati Malang, Sanusi bersama 270 kepala daerah lainnya, siap mengambil langkah tegas. Sanusi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan opsi penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hingga tahun 2026.
Sanusi mengatakan, langkah ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan potensi pemotongan masa jabatan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020. Jika, pelantikan terpilih pada Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai rencana, yakni Februari 2025.
Sebelumnya diketahui, bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sanusi menyuarakan aspirasi agar penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 mendatang, dapat diundur ke Desember 2025.
"Kalau Pilkadanya tetap dilaksanakan di November 2024, ya pelantikannya sampai menunggu habis masa jabatan (270 kepala daerah). Itu bukan merubah aturan," ujar Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan adanya keadilan bagi seluruh pihak, terutama bagi 270 kepala daerah yang telah dipercayakan menjabat sebagai Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
"Setelah memenangkan proses Pilkada serentak tahun 2020, saya bersama Pak Wabup baru dilantik pada Februari 2021. Yang jelas hasil Pilkada 2020 ini masa jabatan 5 tahun, kalau dipangkas di tahun 2024, itu akan terkurangi 14 bulan. Karena SK saya berakhir di Bulan Februari 2026," tegas Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi mencontohkan, dalam konteks Pemilu 2024, proses pelantikan pejabat pemerintahan yang dilakukan pada waktu yang berbeda setelah pemilihan, tidak dianggap sebagai masalah konstitusional. Ia mengatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilantik setelah masa jabatan sebelumnya berakhir dalam kurun waktu lima tahun.
Dengan demikian, Sanusi menegaskan bahwa pelantikan yang mungkin dilakukan pada tahun 2026 bagi kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, tidak melanggar konstitusi. "Nanti kita 270 daerah kalau pemilihannya dilaksanakan di November 2024, tetapi pelantikannya nanti februari 2026 kan tidak menyalahi konstitusi," jelasnya. Sanusi.
Sebagai informasi, Sanusi, bersama 12 perwakilan kepala daerah lainnya, memilih untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Ke 13 kepala daerah ini mengakukan gugatan ke MK dengan didampingi oleh Visi Law Office dalam proses hukum tersebut.
Adapun 13 kepala daerah yang mengajukan yudisal review ke MK, yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittingi. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi