
JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi II mengundurkan jadwal rapat evaluasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat akan dilakukan usai proses penghitungan suara manual rampung. Hal ini disebut atas permintaan KPU.
“Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknyalah, karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Rabu (13/3/2024).
Dengan begitu, rapat antara Komisi II dan KPU baru akan terjadi paling cepat 20 Maret 2024 mendatang.“Mungkin ya setelah tanggal 20-an lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat tanggal 21 aja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi,” katanya.
Doli menjelaskan, rapat evaluasi ini akan membahas seluruh proses pelaksanaan pemilu dari awal hingga akhir, termasuk penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kontroversi.
“Semua (dibahas). Termasuk soal yang ramai-ramai, soal Sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh-rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten atau kota, overall, semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari masing-masing KPU, Bawaslu, maupun DKPP,” katanya.
“Jadi memang kami sudah punya rencana di masa sidang ini ya harus ada pertemuan untuk mengevaluasi secara keseluruhan,” tuturnya.
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati