
SURABAYA (Lenteratoday) - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan selama pelaksanaan ibadah di Ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan.
Bahkan, jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak segan melakukan penyegelan.
“Langsung ditutup koyok biyen-biyen (seperti yang dahulu-dahulu) disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus mentaati ini, jika tidak mentaati ini (SE) maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormati lah satu sama semua umat beragama,” tegasnya, Senin (11/03/2024).
Di samping itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan untuk menertibkan RHU, pihaknya rutin melakukan patroli di bulan Ramadan setelah pelaksanaan salat tarawih. Patroli rutin itu akan dilakukan mulai dari ke lokasi-lokasi RHU, ruang terbuka, hingga fasilitas umum.
“Jadi tidak ada yang berbeda, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Warga Ku untuk masyarakat, layanan ini bisa digunakan ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas yang menyalahi aturan surat edaran (SE) wali kota,” ungkapnya.
Fikser menjelaskan, dasar dari patroli tersebut bukan hanya inisiatif dari pemkot dan jajaran TNI/Polri saja. Melainkan juga berdasarkan dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama.
“Kita juga sudah punya data, mana-mana saja yang mencoba-coba (melanggar), atau titik yang rawan. Itu kemudian kami coba untuk sisir, mulai selesai salat tarawih sampai pukul dua dini hari,” jelasnya.
Tak hanya itu, selama pengamanan malam hari atau operasi yustisi, pihaknya juga meminta peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kemanan Kota Surabaya selama Ramadan.
“Bahkan lintas OPD juga bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Supaya tidak terkesan pemkot itu berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi