
Mojokerto - Pasca tertangkapnya kedua tersangka yakni, Mas'ud Andi Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan pelaku pembunuhan terhadap korban Vina Aisyah Pratiwi (21) Ex Karyawati Yamaha Elektrinik Pasuruan asal Beringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo yang mayatnya ditemukan di kawasan hutan Tahura Blok Gajah Mungkur, Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (24/6/2020) lalu, ternyata dibunuh di Singosari, Malang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH menjelaskan di depan para awak media jika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku menghabisi nyawa Vina (korban) saat berada di dalam mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka bersama korban.
"Korban dihabisi nyawanya oleh kedua tersangka saat perjalanan kearah Malang tepatnya di area wilayah Kecamatan Singosari. Kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban memiliki peran masing-masing. Tersangka Rifat membekap wajah korban dengan kain kaos dan mencekik leher korban dengan menggunakan seutas tali tampar sepanjang sekitar 1 meter," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka Mas'ud yang berperan memegang kendali setir mobil dan memukul bagian kepala korban dengan menggunakan stik besi. Setelah mengetahui korbannya tewas, kedua tersangka memindah jasad korban ke bagian belakang jok mobil untuk kemudian dibuang di kawasan hutan Tahura Blok Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto," ungkap Dony.
Karena ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP dan jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau masa waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara atau diancam hukuman mati. (Joe)