
Mojokerto - Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita yakni, Vina Aisyah Pratiwi (21) asal Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang mayatnya ditemukan di kawasan hutan Tahura Blok Gajah Mungkur, Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (24/6/2020) sore.
Kedua tersangka yakni, Mas'ud Andi Wiratama (27) asal Beringin, Desa Pamotan Kecamatan Porong dan Rifat Rizatur Rizan (20) asal Jalan Tren Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa-Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH saat press realeas di depan para awak media mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di dua tempat yang berbeda. Kali pertama anggota berhasil meringkus tersangka Mas'ud di wilayah Porong, Sidoarjo pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sedangkan tersangka Rifat ditangkap di area warung kopi Mantri 321 wilayah Porong setelah meringkus tersangka Mas'ud. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau masa waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas Dony, Jum'at (26/6/2020) siang. (Joe)