20 April 2025

Get In Touch

RHU Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, DPRD Surabaya Minta Hak Karyawan Tetap Dipenuhi

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi selama bulan Ramadan. Meski demikian, DPRD Kota Surabaya meminta supaya hak karyawan tetap dipenuhi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendukung langkah Pemkot melarang RHU beroperasi selama bulan Ramadan. "Tahun-tahun sebelumnya juga RHU dilarang beroperasi selama Ramadan, saya apresiasi langkah Pemkot yang melanjutkan kebijakan ini," ujar Arif Fathoni, Kamis (07/03/2024).

Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan bahwa hak-hak karyawan RHU harus tetap dipenuhi oleh pelaku usaha RHU meskipun tidak beroperasi selama bulan Ramadan. "Saya ingatkan kepada pengusaha RHU untuk tetap memenuhi kewajiban kepada karyawannya, seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya penolakan ataupun keberatan kebijakan tersebut oleh pelaku usaha RHU, Arif tak ambil pusing. Ia menegaskan bahwa itu hanya akal-akalan pengusaha RHU karena kebijakan ini tiap Ramadan selalu dilaksanakan dan selama itu juga tidak ada keluhan soal pemenuhan hak karyawan.

"Kebijakan larangan operasional RHU selama bulan Ramadan ini sudah menjadi komitmen dan kesepakatan bersama sejak lama, saya rasa tidak ada alasan untuk memberi keringanan kepada RHU selama Ramadan," pungkasnya. (*)

Reporter: Pradhita (mg) | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.