
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dikabarkan akan menaikkan pajak Reklame. Kenaikan pajak tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Surabaya No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah menyatakan bahwa kenaikan yang ada harus didiskusikan betul secara mendalam dengan berbagai pihak yang terkait sehingga tidak menjadi polemik.
"Kemarin sempat ada polemik penundaan pajak reklame akibat dari finalisasi Perda baru ini, saya berharap kenaikan pajak ini juga tidak ada polemik atau masalah yang timbul," ujar Luthfiyah pada Lenteratoday, Senin (04/03/2024).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengaku bahwa telah mengatahui kabar yang beredar, bahwa setelah Forum Group Discussion (FGD) antara Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Pemkot, masih belum ada jalan tengah antara kedua belah pihak. P3I sendiri meminta agar pajak untuk reklame tidak dinaikan secara signifikan, sementara pihak Pemkot sendiri menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang diterima hari itu.
"Penghitungan atau rincian dari pajak yang dibebankan itu harus diperjelas lagi, kenaikan itu rinciannya seperti apa itu harus jelas," tegasnya.
Sehingga, Luthfiyah menuturkan bahwa untuk mengurangi potensi polemik yang timbul akibat penetapan perda ini, sangat diperlukan pertemuan lanjutan antara Pemkot/Bapenda dengan pelaku usaha reklame.
"Saya akan dorong kembali pertemuan lanjutan pasca FGD antara Pemkot dan pengusaha, hal ini saya maksudkan untuk sekaligus crosscheck di lapangannya seperti apa, ini agar kedepannya jangan sampai polemik/masalah muncul akibat penetapan perda baru ini," pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita (mg) | Editor : Lutfiyu Handi