21 April 2025

Get In Touch

Presiden Minta dalam Penerapan New Normal Harus Gunakan Gas dan Rem yang Tepat

Presiden Minta dalam Penerapan New Normal Harus Gunakan Gas dan Rem yang Tepat

Surabaya - Presiden RI, Joko Widodo meminta pada tiap daerah untuk melakukan ketepatan gas dan rem dalam penerapan new normal. Sebab, tidak semua daerah bisa diberlakukan new normal.

Hal itu disampaikan Presiden RI, Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Gedung Negara Grahadi, Kamis (25/6/2020) siang. Presiden yang akrab dengan panggilan Jokowi ini menandaskan bahwa penerapan new normal harus melihat kondisi penyebaran covid-19, apakah masuh rendah, sedang atau tinggi.

Dalam hal ini, Jokowi menandaskan supaya terlebih dulu melihat tahapan-tahapan prakondisi terlebih dulu yang harus dilalui.

"Saya minta tahapannya di prakondisikan terlebih dahulu. Ada pra kondisi menuju ke sana (penerapan new normal). Jangan tahu-tahu dibuka tanpa sebuah pra kondisi yang baik," kata Jokowi.

Dia juga meminta, setelah melihat pra kondisi, maka harus dilihat pula waktu penerapan new normal. Artinya, penerapan new normal itu harus benar-benar dilakukan pada waktu yang tepat.

Jokowi juga minta pada para kepala daerah supaya memperhatikan saran dari para ilmuan dalam setiap membuat kebijakan. Termasuk di antaranya adalah pembuatan kebijakan penetapan new normal.

Dari kajian ilmiah tersebut akan diketahui nama yang mempunyai risiko rendah sehingga bisa dibuka terlebih dulu. Termasuk ketika penerapan new normal dilakukan, maka sektor ekonomi dan pelayanan publik sebaiknya di dahulukan. Baru setelah itu sektor lain yang menpunyai risiko sedang dan yang paling akhir adalah sektor yang mempunyai risiko tinggi.

"Makanya tadi saya sampaikan gas dan rem harus pas betul. sektor yang memiliki resiko rendah didahulukan. yang memiliki sedang di nomor dua. Sektor yang memiliki resiko tinggi diakhirkan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kebijakan penerapan new normal pada bupati/wali kota. Dari 38 kabupaten/kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Dari dua daerah itu, hanya Malang Raya yang masuk masa transisi. Sementara untuk Surabaya Raya, ada perbedaan pada peraturan di tiga daerah. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.