
BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar temukan puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang potensi bermasalah dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan selama 3 hari sejak 15-17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menggelar rekapitulasi berdasarkan data Formulir C Hasil dan C Salinan yang didapat oleh Pengawas TPS.
"Sebagai komitmen menjaga hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar siap menjaga angka perolehan suara peserta pemilu sesuai dengan penghitungan di tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten," kata Masrukin, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Masrukin tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi proses pungut hitung, tapi juga rekapitulasi dengan tekad menjaga hasil suara dari tingkat TPS hingga Kabupaten. "Proses rekapitulasi tingkat kecamatan (PPK) rencananya dilaksanakan mulai Minggu 18 Februari 2024, untuk itu jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah menyiapkan data rekapitulasi perolehan suara. Juga data dari hasil pengawasan sebagai catatan, saat proses rekapitulasi di tingkat desa (PPS)," jelasnya.
Sesuai informasi dari KPU Kabupaten Blitar yang diperoleh Bawaslu, proses rekapitulasi tingkat kecamatan (PPK) diawali di Kecamatan Sanan Kulon pada, Minggu(18/2/2024). Kemudian dilanjutkan di kecamatan lainnya, Senin (19/2/2024) hari ini
Diungkapkan Masrukin dari proses rekapitulasi Formulir C Hasil, pada alat kerja pengawasan penghitungan suara Pemilu 2024. Teridentifikasi ada beberapa TPS yang potensi bermasalah, yakni kemungkinan ada kekeliruan juga salah penghitungan dan kekeliruan lainnya.
"Telah kami tandai di TPS mana saja, terkait adanya kekeliruan tersebut. Kami memastikan jajaran kami di Panwascam sudah siap dengan data tersebut, disertai dengan bukti data C Hasil dan C Salinan," ungkap Masrukin.
Ditanya berapa TPS yang potensi bermasalah terkait penghitungan suara, menurut Masrukin jumlahnya sekitar 10-20 TPS. Potensi masalah perbedaan hasil penghitungan suara ini, karena perbedaan sumber data. "Dimana KPU untuk mengisi aplikasi Sirekap menggunakan Form C Hasil atau plano, sedangkan Bawaslu menggunakan dasar C Salinan yang rawan terjadi salah tulis dan salah hitung," tandasnya.
Seperti diketahui pada Pemilu 2024 ini, di Kabupaten Blitar terdapat 3.536 TPS yang tersebar pada 22 kecamatan di 248 desa dan kelurahan. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 956.873 pemilih.
Masrukin menambahkan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) dan Panwacam harus menyampaikan hal - hal yang tidak sesuai didasarkan pada bukti C Hasil dan C Salinan, jika nantinya pada proses rekapitulasi suara di tingkat PPK ada perbedaan hasil.
"Bawaslu memastikan bahwa data perolehan sesuai, dengan hasil penghitungan suara di TPS," imbuhnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi