20 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 14 TPS di Kalteng PotensiLakukan Pemungutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, saat menyampaikan 14 TPS di Kalteng yang berpotensi PSU.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, saat menyampaikan 14 TPS di Kalteng yang berpotensi PSU.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Sejumlah wilayah di daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diprediksi akan melakukan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).Hal ini diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng pada Jumat (16/2/2024).

Sebagaimana ditetapkan Bawaslu RI, ada 13 pelanggaran yang ditemukan dalam pemungutan suara Pemilu 2024, antara lain Pemilih yang mencoblos lebih dari satu pilihan; Adanya TPS yang tidak menyediakan fasilitas bagi disabilitas tunanetra; Adanya TPS dengan logistik yang tidak lengkap; Adanya pemilih yang melakukan pemilihan tidak sesuai dengan domisili atau KTP dan pelanggaran lainnya.

"Memang benar ada potensi PSU, namun saat ini masih diinventarisir terkait kelengkapan administrasi dan lainnya," papar Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Jumat (16/2/2024).

Untuk Kota Palangka Raya sendiri, pelanggaran ditemukan di TPS 081 dan TPS 082 di Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, serta TPS 026 dan TPS 044 di Kecamatan Menteng, Kelurahan Menteng.

Satriadi menjelaskan, 14 TPS yang berpotensi akan dilakukan PSU tersebut pelanggaran yang dilakukan rata- rata menyangkut Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3).

"Berdasarkan aturan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat kondisi dimana pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan," ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, petugas KPPS akan merusak surat suara yang lebih yang telah digunakan oleh pemilih sehingga tidak sah. Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik di satu TPS ataupun di TPS yang berbeda.

Selain itu ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memberikan suara di TPS. "Untuk detailnya nanti akan disampaikan, saat ini masih menggali faktor- faktornya, mengklarifikasi ke KPU setempat, disertai bukti- bukti pendukung," pungkasnya.

Daftar 14 TPS yang berpotensi melakukan PSU yaitu:

- 1 TPS di Kabupaten Barito Selatan

- 2 TPS di Kabupaten Lamandau

- 2 TPS di Kabupaten Sukamara

- 1 TPS di Kabupaten Barito Timur

- 1 TPS di Kabupaten Kota Waringin Timur

- 1 TPS di Kabupaten Murung Raya

- 1 TPS di Kabupaten Pulang Pisau

- 1 TPS di Kabupaten Kota Waringin Barat

- 4 TPS di Kota Palangka Raya

Reporter : Novita|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.