20 April 2025

Get In Touch

Syarat Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Setkab.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Setkab.go.id)

JAKARTA (Lenteratoday) -Gugatan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi yang bisa dilakukan jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan.

Setelah rekapitulasi suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan yang memuat pasangan calon pemenang tersebut diumumkan paling lambat tiga hari usai penerbitan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Namun, sejumlah pihak dapat mengajukan gugatan hasil pemilu termasuk pilpres jika dinilai ada kesalahan atau ketidaksesuaian. Lantas, bagaimana syarat menggugat hasil Pilpres 2024?

Syarat gugat hasil pilpres ke MK

Sengketa hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," isi Pasal 475 UU Pemilu.

Khusus gugatan terhadap penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan dapat dilakukan hanya jika:

  • Diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta pilpres
  • Diajukan terhadap penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU
  • Penetapan yang digugat memengaruhi penentuan capres dan cawapres yang masuk putaran kedua atau terpilihnya capres dan cawapres.

MK pun telah menyediakan format permohonan sengketa hasil pemilu yang meliputi:

  • Uraian yang jelas nama dan alamat pemohon
  • Kewenangan MK
  • Kedudukan hukum pemohon sebagai capres dan cawapres
  • Tenggang waktu pengajuan.

Nantinya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon atau pasangan capres dan cawapres wajib menguraikan dengan jelas hal-hal mengenai:

  • Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil yang benar menurut pemohon
  • Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil yang benar menurut pemohon.

Petugas MK kemudian akan mengecek kelengkapan berkas, baru melakukan registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

Alur sidang sengketa Pilpres 2024

Paling lama empat hari sejak permohonan diregistrasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi sengketa serta pengesahan alat bukti.

Dilansir dari Kompas, Kamis (8/2/2024), jika KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024, sidang perdana akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024.

Selanjutnya, KPU akan menjawab keberatan pemohon, sedangkan kandidat pasangan capres dan cawapres lain akan memberikan keterangan maupun bantahan selaku pihak terkait.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan hadir dalam persidangan sebagai pemberi keterangan.

Setelah itu, sidang akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, baik dari pemohon, KPU, atau pihak terkait.

Guna menguatkan dalil-dalil yang diajukan, setiap pihak juga biasanya akan mengajukan saksi ahli.

Pasal 78 UU MK mengatur, putusan MK terkait permohonan sengketa hasil pilpres wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Menurut rencana, MK akan memutus perkara sengketa pilpres tersebut pada 16 April 2024 atau hari pertama setelah libur Lebaran usai.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 8-15 April.

Terdapat tiga macam putusan yang dapat diterbitkan, yakni putusan (final), putusan sela, dan ketetapan.

Putusan sela berisi perintah kepada KPU atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan obyek sengketa.

Misalnya, berupa pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, atau tindakan lainnya.

Jika putusan sela dijatuhkan, MK akan kembali menggelar persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar menjatuhkan putusan (final).

Sementara suatu ketetapan dikeluarkan jika permohonan ternyata bukan menjadi kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan sah (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.