20 April 2025

Get In Touch

Gugat Masa Jabatan ke MK Bersama 270 Kepala Daerah, Bupati Sanusi Berharap Pilkada 2024 Diundur

Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lenteratoday)
Bupati Malang, Sanusi. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Bupati Malang, Sanusi, bersama 270 Kepala Daerah lainnya, saat ini tengah mengajukan gugatan terkait masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sanusi menyuarakan aspirasi agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diundur ke Desember 2025.

Sanusi mengatakan, gugatan ini muncul lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih pada Pilkada 2020, harus terpangkas karena adanya Pilkada di 27 November 2024 mendatang. Saat ini, menurutnya proses yudisial review masih berlangsung dan menunggu persidangan.

"Harapannya ya tetap, jadi untuk Bupati yang terpilih dalam Pilkada tahun 2020, berakhirnya sesuai dengan SK yakni Februari 2026. Harapannya ya pemilihan (Pilkada 2024) diundur di Desember 2025. Gugatannya seperti itu," ujar Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/2/2024).

Dalam keterangannya, Bupati Sanusi menambahkan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan memotong masa jabatannya lebih dari 1 tahun. Hal ini juga dinilainya sebagai ketidakadilan terhadap konstitusi.

"Keinginan kita semua selaku Kepala Daerah yang jumlahnya 270, ya menuntut keadilan terhadap pemerintah dan penegak hukum agar diberlakukan sama. Tidak ada diskriminasi. Artinya kita mengacu bahwa semua jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun, kemudian SK dari 270 Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2020 itu juga 5 tahun," urainya.

Lebih lanjut, Bupati Sanusi juga menekankan terkait program-program pembangunan yang diinisiasi oleh kepala daerah, sejatinya memerlukan waktu penuh 5 tahun untuk mengoptimalkan efektivitasnya. Dalam konteks ini, pemotongan masa jabatan sebagaimana yang terjadi jika Pilkada 2024 dilaksanakan, diyakini dapat menghentikan secara prematur implementasi dan kontinuitas program-program tersebut.

"Ada ketidakadilan terhadap konstitusi. Di mana program-program Bupati itu adalah 5 tahunan. Tapi kalau (pilkada) dimajukan di 2024 ini berarti belum genap 5 tahun tapi harus berhenti. Itu akan merugikan konstituen masyarakat dan pembangunan daerah," tambahnya.

Diakhir, pihaknya menegaskan proses gugatan yang dilakukan bersama dengan 270 Kepala Daerah, termasuk Gubernur dan Bupati, telah memasuki tahap pendaftaran. Serta sepakat untuk menegakkan keadilan terhadap perubahan masa jabatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip konstitusi.

"Dan perwakilan salah satunya dari Bupati Malang yang sudah menandatangi pengajuan ke MK," tukasnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, dengan lama masa kampanye mulai 25 September - 23 November 2024. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.