
MADIUN (Lenteratoday)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun mengingatkan, warga yang memiliki hak pilih pada hari Rabu (14/2/2024) besok dilarang mengambil foto ataupun merekam pencoblosan di dalam bilik suara.
"Secara aturan itu tidak boleh, karena sesua azas pemilu kan rahasia. Jadi pemilih tidak boleh mendokumentasi dibilik suara termasuk pilihanya sendiri," kata Akhorin Siswanto, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa (13/2/2024).
Akhorin menjelaskan, jika aturan itu tertuang dalam dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Hingga saat ini pihaknya udah menginstruksikan melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencegah yang mendokumentasi dibilik suara. "Termasuk membuat postingan dimedia sosial, kita akan awasi itu," ujar Akhorin.
Jika itu dilanggar, masih kata Akhorin berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Pasal 500 UU Pemilu.
"Pemilih dapat diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah," tegasnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/ Editor:widyawati